RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 19 Juni 2018

Ini dasar hukum yang dipegang Kemendagri terkait Komjen Iriawan

Ini dasar hukum yang dipegang Kemendagri terkait Komjen Iriawan


AGEN CASINO ONLINE

Dilantiknya Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, berdasarkan Keputusan Presiden, menuai polemik. Namun, pihak Kemendagri menuturkan itu sudah sesuai aturan.

"Kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangannya, Selasa (19/6).

Mengenai status pria yang akrab disapa Iwan Bule yang notabene adalah polisi aktif, dia menyatakan tidak ada yang salah dengan penunjukan TNI/Polri aktif ataupun nonaktif sebagai Penjabat Gubernur. Sebelumnya juga sudah ada penunjukan serupa seperti di Sulawesi Barat, Jawa Timur, Aceh, Papua dan Lampung.

Akmal menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b, sudah sangat jelas bahwa siapapun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai Pejabat Tinggi Madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, bisa menduduki posisi Pj Gubernur.

"Dengan demikian, posisi sekarang M Iriawan sebagai Sestama Lemhanas tentunya tidak bertentangan dengan pasal-pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN)," kata Akmal.

Selanjutnya mengenai status M Iriawan sebagai polisi aktif, di dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU ASN, disebutkan bahwa anggota TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Yakni jabatan yang ada di instansi pusat tetapi tidak termasuk instansi daerah. Instansi pusat dimaksud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 19 ayat 1 huruf b.

"Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang meng-SK-kan adalah pemerintah pusat," tegas Akmal.

Ditambahkan dia, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001 mengenai pengalihan status TNI/Polri menjadi PNS juga diatur mengenai istilah Penjabat Gubernur, terdapat beberapa jabatan pada Kementerian/Lembaga, di mana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS. Aturan tersebut bersifat pengecualian.

Akmal menekankan juga bahwa Undang-Undang terbaru mengalahkan Undang-Undang yang lama sepanjang tidak diatur secara explisit dan jelas atau lex fosterior derogat legi priori.

"Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi, apalagi Undang-Undang, tidak sepotong-sepotong melainkan harus komprehensif karena berkaitan satu dengan lainnya," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar