RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 02 Juli 2018

PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung

PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.

"Semua orang berhak (caleg) di Undang-undang dijelaskan di Pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam pemerintahan, yang enggak boleh apa? Dalam UU tuh belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya tapi diatur oleh KPU, kita apresiasi enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi (PKPU)," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).

Lulung justru melihat ada persoalan Undang-undang yang dilanggar oleh KPU dengan terbitnya PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Karena yang pertama dia sudah diberikan sanksi hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," ucapnya.

Ia mengaku setuju jika memang ada orang yang korupsi dan dicabut hak politiknya. Akan tetapi, kata Lulung, harus jelas Undang-Undangnya.

"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata dia.

Lulung pun mempersilakan kalau memang ada yang mengajukan gugatan terkait dengan PKPU ini. "Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang untuk melakukan uji materi ke MK, itu kan juga hak dia," tegas Lulung.

0 komentar:

Posting Komentar