RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 13 Agustus 2018

Alasan JK jadi ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf

Alasan JK jadi ketua tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf


AGEN CASINO ONLINE

Jusuf Kalla telah ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 mendatang. Pilpres nantinya akan dilakukan 17 April 2019 dengan dua calon yakni Jokowi berpasangan dengan Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto dengan Sandiaga Salahuddin Uno.

Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, Jusuf Kalla ditunjuk sebagai ketua tim pemenangan itu karena adanya usulan dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Iya kami (Golkar) juga mengusulkan," katanya di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (13/8).

Dia memberikan alasan kenapa Golkar menunjuk JK sapaan akrabnya sebagai ketua tim pemenangan. Karena JK dianggap mempunyai hubungan yang sangat kuat dengan Jokowi, terlebih saat ini memang JK menjadi Wakil dari Jokowi yang menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Kenapa (JK), karena pak JK banyak perhitungan, banyak kalkulasi karena beliau itu kan sudah berpengalaman, tahu persis, adanya chemistry dengan pak Jokowi sudah ada. Evaluasi-evaluasi tentang program pemerintah selama ini pasti beliau tahu dan ke depan seperti apa itulah yang dibutuhkan figur PK JK di tim kampanye nasional," jelasnya.

Penunjukan JK menjadi ketua tim pemenangan sudah dibahas atau dikomunikasikan terhadap mantan Ketua PMI itu. Dan nama JK saat ini sudah disodorkan atau dimasukkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya tentu sudah dikomunikasikan, tetapi bagaimana akhirnya kita tunggu saja. Yang jelas yang disampikan pak Airlangga tadi bahwa yang disodorkan ke KPU demikian karena sesuai persyaratan di pendaftaran capres ke KPU ya itu. Jadi bersamaan. Ada visi-misi, macam-macam lah," ujarnya.

Lalu, terkait posisi JK yang masih menjadi wakil presiden itu nantinya akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang ada di KPU.

"Nah itu yang saya katakan tadi itu mungkin bagaimana nanti disesuaikan dengan aturan-aturan KPU yang berlalu, katakan status yang masih wakil presiden sebagai gubernur, bupati, email bupati termasuk wali kota dan wakil wali kota," terangnya.

"Sehingga di sini akan kita lihat kalau aturan mengatakan tidak boleh, tentu tidak boleh. Kalau boleh gimana, atau posisi nya beliau bagaimana. Kita lihat lah nanti," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar