RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 31 Agustus 2018

Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara

Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara


AGEN CASINO ONLINE

Perkara pembunuhan terhadap Isnadi (39) oleh istrinya sendiri, Suciati (37), yang digelar Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, berakhir sudah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa divonis tujuh tahun penjara," kata hakim ketua, Yohanes, Jumat (31/8).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama sepuluh tahun. Jaksa menilai Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tak ingin kasusnya berlama-lama, terdakwa Suciati menerima hukuman terhadapnya. Terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengajukan banding.

"Saya terima hukuman itu pak hakim," ujar terdakwa.

Diketahui, pembunuhan itu bermula saat terdakwa mencari korban yang tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam, RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/3).

Lantaran curiga suaminya berselingkuh, terdakwa mendatangi rumah wanita yang diduga selingkuhannya. Benar saja, terdakwa memergoki korban berada di kamar rumah itu. Dia pun meminta korban pulang.

Setiba di rumah, keduanya cekcok mulut. Korban justru menganiaya terdakwa dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.

Terdakwa menaruh rasa dendam. Begitu suaminya tidur, Suciati menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk perawatan.

Bukannya menyesali perbuatannya, Suciati justru kembali mendatangi korban yang sedang dirawat di ruang IGD. Di sanalah, dia kembali menusuk suaminya hingga tewas. Terdakwa akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

0 komentar:

Posting Komentar