RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 09 November 2018

Tentara Thailand Terinfeksi HIV Dituduh Memperkosa 70 Remaja

Tentara Thailand Terinfeksi HIV Dituduh Memperkosa 70 Remaja


AGEN CASINO ONLINE

Seorang tentara Thailand yang terinfeksi HIV ditangkap atas tuduhan pemerasan dan pemerkosaan lebih dari 70 orang remaja laki-laki.

Polisi Nacharot Kaewpetch mengatakan pihak kepolisian menemukan obat HIV ketika menangkap Sersan Mayor Jakkrit Khomsing (43) di rumahnya kemarin. Pihak kepolisian juga menegaskan, hasil tes membuktikan Jakkrit menderita HIV.

Polisi menuturkan sebelumnya mereka menerima keluhan mengenai profil palsu Jakkrit di media sosial Facebook dan aplikasi kencan gay Blued. Akun palsu tersebut digunakan Jakkrit untuk menarik korban, dan mau mengirimkan foto telanjangnya sebelum tersangka dan korban bertemu. Namun, ketika bertemu dan korban menyadari bahwa orang tersebut menipunya serta menolak untuk berhubungan seks, tersangka langsung mengancam untuk menyebarkan foto telanjang para korban.

Sejauh ini polisi telah menetapkan bahwa Jakkrit memiliki lebih dari 70 korban antara usia 13 dan 18 tahun.

"Meskipun tersangka adalah seorang tentara, namun masalah ini adalah masalah pribadi, bukan masalah lembaga," kata polisi Mayor Jenderal Surpate Hakparn, yang dilansir dari Fox News, Jumat, (9/11).

Polisi mengatakan mereka memperluas penyelidikan dan berusaha menghubungi korban lain yang belum mengajukan tuntutan.

Sejauh ini Jakkrit dituduh atas enam pelanggaran, termasuk seks dengan anak di bawah umur 15 tahun dengan atau tanpa persetujuan mereka, yang dapat dihukum penjara 4-20 tahun; serangan tidak senonoh terhadap anak di bawah 15 tahun yang dengan ancaman, dapat dihukum hingga 10 tahun penjara; memisahkan anak di bawah umur 15 tahun dari orang tua mereka tanpa alasan, dapat dikenai hukuman 3-15 tahun penjara; pemerasan, dapat dihukum hingga 3 tahun penjara; dan memaksa anak di bawah umur untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, dapat dihukum hingga tiga bulan penjara.

0 komentar:

Posting Komentar