RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 26 April 2018

Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan

Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bakal menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) No 35 tentang penetapan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, sebagaimana gugatan pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Selanjutnya segera menerbitkan SK baru yang menetapkan satu pasangan calon.

"Dalam regulasi proses hukum untuk penyelesaian sengketa Pilkada, yang tertinggi adalah kasasi jadi tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh KPU kecuali menindaklanjuti, menjalankan putusan MA yakni membatalkan SK penetapan paslon sebelumnya dan menerbitkan SK baru berupa penetapan satu paslon saja," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Makassar Abdullah Mansyur saat ditemui di kantornya, Kelurahan Antang, Makassar, Kamis (26/4).

Dengan demikian, ujarnya, di SK penetapan baru itu nantinya hanya ada satu pasangan calon, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, tanpa paslon petahana nomor urur 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Parmastuti.

Sebelum menjalankan putusan MA itu, KPUD akan melakukan koordinasi dan konsolidasi terlebih dahulu dengan KPU pusat. Karena secara resmi juga, salinan putusan MA itu belum diterima KPU Makassar sejak keluarnya, Senin (23/4).

"Setelah koordinasi dan konsultasi nanti hingga KPU RI, baru dilakukan pleno untuk pembatalan dan penerbitan SK baru tentang paslon walikota dan wakil walikota Makassar," jelas Abdullah Mansyur.

Sementara itu, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto saat dikonformasi via saluran telepon masih optimistis bisa berkompetisi di Pilwalkot Makassar, karena masih terpampang empat jalan usai keluarnya putusan MA itu.

"Ada dua pakar yakni Refly Harun dan Margarito, dua kutub pandangan hampir sama menyangkut kita di kasus sengketa Pilwalkot ini. Intinya dari mereka, masih ada jalan untuk menggugat. Paling tidak ada empat jalan dan kita akan tempuh semuanya. Lebih detilnya silakan tanya ke tim hukum kami," tandas Danny.

Dijelaskan, empat jalan itu adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dua gugatan ke MA yakni PK dan gugatan dengan materi baru dan terakhir gugagan ke Panwaslu.

Berikut kutipan putusan Mahkamah Agung nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 terkait sengketa Pilwalkot Makassar:

Bahwa Tergugat (KPUD Makassar) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati, karena Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai Petahana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Tindakan Petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar;

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR;

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar