RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 31 Mei 2018

Dilaporkan PKPI, komisioner KPU dicecar 25 pertanyaan oleh polisi

Dilaporkan PKPI, komisioner KPU dicecar 25 pertanyaan oleh polisi


AGEN CASINO ONLINE

Sebanyak 25 pertanyaan diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ada 25 pertanyaan tadi, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media itu," ujar Hasyim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).

Menurutnya, kapasitasnya menjelaskan pada media, hingga akhirnya pernyataan itu dipermasalahkan PKPI, dilakukan sebagai anggota KPU, bukan sabagai diri pribadi. Semua yang disampaikan itu juga sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU sehingga semuanya pun diketahui anggota KPU lainnya, termasuk Ketua.

Dia menyampaikan penjelasan itu, kata dia, karena di dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan wartawan.

"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," ujarnya.

Sejauh ini, bebernya, memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung. Namun, terkait upaya damai itu semua bergantung pada PKPI selaku pelapor.

"Kalau ketemu tidak. Komunikasi ada. (Damai) Tergantung yang melaporkan," pungkasnya.

Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena komisioner KPU dianggap memberikan pernyataan yang meresahkan. KPU sebelumnya menyatakan akan melaporkan hakim PTUN Jakarta yang memutus sengketa PKPI melawan KPU ke Komisi Yudisial karena ada dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, kata Imam, KPU juga akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta tersebut ke Mahkamah Agung.

Hal itu yang dinilai sangat meresahkan kader partainya. Oleh sebab itu, dirinya melaporkan hal tersebut ke polisi.

0 komentar:

Posting Komentar