RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 30 Juli 2018

Mahfud MD tegaskan JK berhak ajukan jadi pihak terkait soal masa jabatan wapres

Mahfud MD tegaskan JK berhak ajukan jadi pihak terkait soal masa jabatan wapres


AGEN CASINO ONLINE

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai masa jabatan wakil presiden.

"Itu hak JK dan HT (Hary Tanoesoedibjo (HT)/Perindo untuk menanyakan (ke MK), dan hak orang lain yang menganggap (pasal yang digugat) itu tidak benar," kata Mahfud di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga bisa tidak mendapatkan kepastian hukum seseorang dapat menanyakan haknya.

"Secara prosedural itu sah saja seseorang menanyakan haknya, untuk kepastian informasi. Kalau merasa tidak ada kepastian hukum bisa menggugat ke MK," ucapnya.

Kendati begitu, Mahfud menyebut sebagai lembaga, MK berhak untuk menilai UU tersebut sudah berdasarkan konstitusi atau malah inkonstitusional.

"Kalau MK mendengar pendapat lain bahwa hukumnya sudah pasti, biar MK menilai," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.

"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7/2018).

Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

0 komentar:

Posting Komentar