RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 20 Agustus 2018

DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional

DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional


AGEN CASINO ONLINE

Sudah satu bulan tanah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diguncang rentetan gempa besar. Akibat bencana ini, 400 orang lebih meninggal dunia. Ekonomi lumpuh dan kantor pemerintahan tak bisa berjalan.

DPRD NTB telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan gempa di Lombok ini menjadi bencana nasional. Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

"Betul itu surat kami," kata Baiq saat dihubungi, Senin (20/8).

Baiq mengatakan, seluruh kantor pemerintahan lumpuh akibat gempa yang terus menerus terjadi di NTB. Dia mengakui bahwa pemerintah daerah sulit menyelesaikan bencana gempa tersebut.

"Kalau bicara tentang dampak, seluruh kabupaten terkena dampak, agak kesulitan untuk menyelesaikan, meskipun kita sadari dari pemerintah pusat sudah berikan bantuan, tapi ketidakjelasan status ini kita sulit, kalau bencana nasional akan lebih gampang didorong," terang Baiq.

Dalam surat itu, ada empat poin penjelasan DPRD NTB kenapa ingin gempa NTB dijadikan bencana nasional. Salah satunya, gempa berdampak pada lumpuhnya ekonomi di NTB.

Baiq menjelaskan, Pemda saat ini juga menjadi korban. Oleh sebab itu, tak akan maksimal untuk menanggulangi bencana yang menewaskan sedikitnya 469 korban jiwa.

"Kita melihat banyak aspek, termasuk tidak berjalannya ekonomi, semua kantor tidak optimal melaksanakan tugasnya, karena semua kena dampak contoh DPR, gedungnya hancur, tidak bisa dipakai," kata Baiq.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan gempa di Lombok, NTB sebagai bencana nasional. Beragam pertimbangan dijadikan landasan pemerintah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.

"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.

Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.

0 komentar:

Posting Komentar