RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 21 Mei 2019

Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Kasus Terorisme

Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru Didakwa Kasus Terorisme


AGEN CASINO ONLINE

Brenton Tarrant, pria yang menjadi tersangka tunggal dalam insiden penembakan dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru dijatuhi dakwaan baru. Orang yang bertanggung jawab atas kematian 51 jemaah muslim itu secara resmi didakwa melakukan tindak terorisme hari ini.

Polisi mengatakan keputusan untuk mendakwa sebagai kejahatan teror itu dibuat setelah berkonsultasi dengan jaksa dan ahli hukum pemerintah, demikian sebagaimana dikutip dari Channel News Asia pada Selasa (21/5).

Namun hingga saat ini dakwaan terhadapnya kurang ekspansif, karena Undang-Undang Tindak Terorisme di Selandia Baru pertama kali diperkenalkan pada tahun 2002 lalu dan tidak diuji di pengadilan.

Selain tuduhan teror, Brenton Tarrant juga menghadapi 51 tuduhan pembunuhan dan 40 percobaan pembunuhan atas serangan 15 Maret 2019.

Pria berkewarganegaraan Australia itu dijadwalkan kembali disidang pada 14 Juni mendatang.

Polisi mengatakan mereka telah bertemu dengan para korban dan keluarga korban untuk menjelaskan tuduhan tambahan. Kepolisian Negeri Kiwi mengklaim berkomitmen untuk mengusahakan keadilan bagi para korban dan penyintas serangan.

Sebelumnya, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern telah menyebut pembunuhan masjid itu sebagai "serangan teroris" yang direncanakan oleh Tarrant, yang digambarkan sebagai seorang supremasi kulit putih.

Tarrant, seorang warga Australia berusia 28 tahun, saat ini berada di penjara dengan keamanan tinggi. Ia juga sempat menjalani tes untuk menentukan apakah secara mental sehat untuk diadili.

Sementara itu, Brenton Tarrant pernah mengeluhkan kehidupan di penjara, saat baru dua pekan dibui. Ia mengklaim telah kehilangan hak-hak dasarnya selama di sel.

Seorang sumber anonim mengatakan, Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan massal pada Jumat 15 Maret 2019 lalu, mengeluhkan ketiadaan akses terhadap kunjungan dan telepon di Penjara Paremoremo, Kota Auckland.

Perlu diketahui bahwa penjara di Paremoremo memiliki penjagaan yang paling ketat dibandingkan lainnya.

"Dia terus-menerus diawasi dan diasingkan. Dia tidak mendapatkan hak minimum seperti yang biasa (diberikan kepada tahanan lain). Jadi, tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," klaim sumber itu, mengutip media Selandia Baru Stuff.).

Meski demikian, sumber yang sama tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait hak narapidana.

0 komentar:

Posting Komentar