RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 28 Juli 2019

DP Bus Rp 110 M tak Dikembalikan, Pemprov DKI akan Gugat Penyedia Transjakarta 2013

DP Bus Rp 110 M tak Dikembalikan, Pemprov DKI akan Gugat Penyedia Transjakarta 2013


AGEN CASINO ONLINE

Ratusan bus bertuliskan Transjakarta terbengkalai di kawasan Bogor, Jawa Barat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan, bus-bus itu bukan milik Pemprov DKI, baik Dishub maupun PT Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bus-bus itu milik penyedia atau pemasok bus Transjakarta pada tahun 2013. "Bukan milik Pemprov, tapi milik penyedia tahun 2013," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (28/7/2019).

Pemprov, saat ini bahkan berencana menggugat perusahaan penyedia bus Transjakarta pengadaan tahun 2013 itu. Pasalnya, perusahaan-perusahaan itu tidak mengembalikan uang muka pengadaan bus yang telah dibayarkan Pemprov DKI pada 2013 lalu.

DKI diketahui sudah memutus kontrak pengadaan bus dan menagih uang muka tersebut sejak 2017 lalu namun tidak pernah dibayarkan oleh perusahaan itu. "Dishub sudah berupaya melakukan penarikan sejak 2017," ucapnya.

Syafrin menjelaskan, kasus pengadaan berawal saat Pemprov DKI bermula dari pengadaan bus transjakarta tahun 2013 yang bermasalah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada Mei 2017. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan dua rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan. Kedua, jika uang tak juga dikembalikan, Pemprov DKI bisa membawa perkara ini ke jalur hukum.

Hingga kini, dikarenakan uang muka sebesar 20 persen atau Rp 110,2 miliar itu belum juga dikembalikan, Syafrin menyatakan Dishub dalam tahap konsultasi ke biro hukum agar dapat membawa kasus itu ke jalur hukum.

"Kita tahap konsultasi ke Biro Hukum dan sekarang posisinya sedang menunggu arahan Biro Hukum. Kalau ada arahan Dishub siap eksekusi," ucapnya.

Diketahui, pengadaan bus transjakarta tahun 2013 saat Kejaksaan Agung menemukan adanya korupsi dalam pengadaan bus itu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat itu, Udar Priston dinyatakan bersalah.

0 komentar:

Posting Komentar