RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 30 Maret 2017

Tepergok berduaan kamar, sejoli di Aceh mengaku cuma pegangan tangan

Tepergok berduaan kamar, sejoli di Aceh mengaku cuma pegangan tangan


AGEN KASINO


Polisi syariah mengamankan pasangan muda diduga bermesraan salah satu indekos di Kota Banda Aceh. Pasangan tersebut yakni Mz (20) asal Bakongan, Aceh Selatan, dan teman wanitanya CN asal Jeuram, Nagan Raya, Aceh. CN merupakan mahasiswi perguruan tinggi, dan Mz wiraswasta.

"Mereka diamankan warga di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Dan diserahkan kepada kami pada pukul 00.00 WIB," kata Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Yusnardi di Banda Aceh, Kamis (30/3).

Berdasarkan pengakuan keduanya, sebelum ditangkap warga mereka sempat jalan-jalan dengan kendaraan bermotor pada pukul 19.30 WIB. Sekitar pukul 21.00 WIB, mereka kembali ke indekos CN.

Di rumah tersebut, CN sempat memasak nasi dan makan bersama teman lelakinya. Termasuk makan gorengan yang mereka beli sebelumnya.

"Beberapa saat kemudian ada warga menggerebek mereka. Saat ditangkap, mereka sedang berduaan. Lalu, pasangan ini dibawa ke kantor kepala desa. Beberapa jam kemudian, pasangan muda ini diserahkan kepada Satpol PP dan WH," kata dia.

Untuk saat ini, kata dia, status keduanya masih terduga khalwat karena dari keterangan yang ada mereka berduaan di ruang tertutup. Dan tidak tertutup kemungkinan, keduanya hanya menjalani pembinaan karena pengakuan mereka hanya berpegangan tangan.

"Kami juga belum memeriksa dan meminta keterangan saksi. Jika ada saksi yang melihat mereka berbuat lebih jauh, pasangan ini dijerat melanggar qanun hukum jinayat dengan ancaman hukuman cambuk," kata dia.

Namun begitu, sebut dia, tidak tertutup kemungkinan juga pasangan ini hanya dibina. Sebab, waktu penangkapan masih dalam batas wajar serta tidak ada alat bukti mereka berhubungan badan atau lainnya.

"Tapi, kalau nanti keterangan saksi memberatkan mereka, kami akan proses sesuai qanun hukum jinayat. Sebaliknya, kalau tidak ada bukti dan saksi kuat, kami akan menyerahkan kepada keluarga mereka untuk dibina," kata Yusnardi. Sumber Antara.

0 komentar:

Posting Komentar