RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 26 Maret 2017

TV dan radio wajib setop siaran saat Nyepi

TV dan radio wajib setop siaran saat Nyepi


AGEN KASINO

Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) merespon permintaan Komisi I DPRD Bali untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan kepada lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi di Bali untuk menghentikan siaran pada hari raya Nyepi.

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2017 tentang Imbauan Tidak Bersiaran (on air) pada hari raya Nyepi tahun 2017 di wilayah Provinsi Bali tertanggal 24 Maret 2017 itu dikeluarkan hanya sehari setelah Komisi I DPRD Bali, Dinas Kominfo Provinsi Bali dan KPI Bali bertandang ke Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jakarta.

"Kami baru saja terima tembusan surat edaran dari Kementerian Kominfo tentang imbauan larangan siaran selama hari raya Nyepi di Bali," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya di Denpasar, Minggu (25/3).

Dalam surat edaran tersebut, Kominfo mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Bali menghentikan siaran selama perayaan hari raya Nyepi mulai 28 Maret pukul 06.00 WITA sampai dengan 29 Maret pukul 06.00 WITA. Disebutkan, surat edaran itu diterbitkan setelah mempertimbangkan masukan DPRD Bali (Komisi I), Pemprov Bali dan KPI Bali.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Nyepi yang jatuh pada Selasa 28 Maret ini sejumlah instansi juga melakukan penutupan seperti halnya Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sejumlah tempat usaha ada yang memberlakukan penutupan mulai pukul 00.00 WITA dan juga yang memulai dari pukul 06.00 WITA.

Khusus Rumah Sakit, Markas TNI, Kepolisian dan PMK serta BPBD tetap siaga. Pihak RSUP Sanglah Denpasar dalam pelaksanaan Nyepi menambah Dokter jaga selain dokter piket yang memang bertugas saat itu.

0 komentar:

Posting Komentar