RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 26 April 2017

Curi ikan di perairan Indonesia, 5 Kapal nelayan Vietnam diamankan

Curi ikan di perairan Indonesia, 5 Kapal nelayan Vietnam diamankan


AGEN KASINO

Petugas patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kembali menangkap lima kapal nelayan asing asal Vietnam, saat mencuri ikan di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di laut China selatan. Kelima kapal terbilang canggih, lantaran dilengkapi navigasi kelautan beserta pendeteksi keberadaan ikan di perairan.

Kelima kapal berbendera Vietnam dan berawak 31 orang nelayan Vietnam itu, ditangkap petugas di kapal patroli Hiu 11 l, Jumat (21/4) lalu, oleh kapal patroli PSDKP, saat sedang asyik menangkap ikan menggunakan trawl.

"Masing-masing kapal menggunakan pukat trawl," kata Penyidik PPNS PSDKP Pontianak, Muhammad Hafiz, dalam keterangan dia kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (26/4).

"Ke semua kapal, kita giring ke stasiun PSDKP Pontianak, karena berada paling dekat dengan lokasi penangkapan kelima kapal nelayan," ungkap Hafiz.

Hafiz merinci, kelima kapal dan nelayan Vietnam itu masing-masing bernomor lambung TG 94196 TS dengan gross ton 70z, TG 91917 TS dengan gross ton 80, TG 90869 TS dengan gross ton 75, TG 92367 TS dengan gross ton 80, dan TG 92512 TS dengan gross ton 70.

"Di kapal mereka ini, dilengkapi alat navigasi kelautan, juga teknologi mendeteksi keberadaan ikan dalam jumlah besar ya. Jadi, ikan hasil tangkapan mereka sekali melaut, juga cukup besar," ujar Hafiz.

"Ditambah lagi, pukat trawl yang mereka gunakan, juga memungkinkan mereka dapat ikan dalam jumlah banyak. Jelas, aktivitas ini merugikan Indonesia karena kekayaan laut terus dikeruk nelayan asing," tambahnya.

"Selain itu, juga terjadi kerusakan alam bawah laut, karena maraknya kegiatan illegal fishing ini. Belum, jumlah muatan belum bisa dihitung pasti banyaknya. Tapi dari segi pelanggaran dan dampak penggunaan trawl, pelanggarannya sudah jelas," terangnya lagi

Kapal nelayan asing itu lanjut Hafiz, melanggar perundang-unangan perikanan, karena mencuri ikan di perairan Indonesia. "Semua nelayan dan barang bukti, menjalani penahanan dan pemeriksaan lanjutan di stasiun PSDKP Pontianak," kata Hafiz.

0 komentar:

Posting Komentar