RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 02 April 2017

Keraton memanas, Polresta Solo keluarkan maklumat

Keraton memanas, Polresta Solo keluarkan maklumat


AGEN KASINO

Menjelang peringatan ulang tahun Naik Tahta atau Tingalan Dalem Jumenengan Paku Buwono XIII, kondisi di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memanas. Kekhawatiran terjadinya gesekan muncul sejak diusirnya 17 petinggi keraton dan dilakukannya pembongkaran pagar pembatas antara Sasana Narendra dan Sasana Sewaka.

Untuk mengantisipasi meluasnya gesekan, Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo menerbitkan maklumat yang ditunjukkan untuk masyarakat di lingkungan dan sekitar keraton peninggalan Dinasti Mataram tersebut.

"Maklumat ini berisi ajakan untuk menjaga kondusifitas wilayah menjelang tingalan jumenengan. Maklumat ini kami tujukan kepada masyarakat, khususnya warga di sekitar Keraton Kasunanan Surakarta," ujar Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, Minggu (2/4).

Agus mengatakan, surat maklumat yang berlaku per 1 April itu telah dicetak sebanyak 1.000 lembar untuk disebarkan di sekitar Polsek Pasarkliwon, umum dan Kota Solo. Isi dalam maklumat tersebut antara lain mengenai ketertiban umum dan perlindungan terhadap cagar budaya. Pihaknya juga mengancam akan menindak tegas bagi siapan pun yang melanggar.

Berikut isi maklumat Kapolresta Solo tersebut:

A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 160 yaitu barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan.

B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 170 tentang kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum, bahwa objek dari perlakukan para pelaku terhadap kejahatan ini bukan saja manusia tetapi juga terhadap benda atau barang.

C. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya bahwa setiap orang dengan sengaja mengalihkan kepemilikan, mengubah fungsi/kawasan, merusak, menghalang-halangi orang yang menemukan cagar budaya wajib melaporkan kepada pihak berwajib.

D. Apabila semua pihak/masyarakat melanggar ketentuan-ketentuan dimaksudkan dalam huruf A, B, dan C di atas akan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar