RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 15 April 2017

Linda Dibui karena Laundry Rp 78 Ribu, Isinya BH dan Celana Dalam

Linda Dibui karena Laundry Rp 78 Ribu, Isinya BH dan Celana Dalam


AGEN KASINO

Pemilik laundry, Rosmalinda (35), sempat dipenjara selama 4 bulan oleh jaksa. Linda dinilai merusakkan pakaian konsumen Rose Lenny. Apa saja isi cucian Rose?

Sebagaimana dikutip dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (13/4/2017), Rose menaruh cucian ke tempat cucian Linda di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Januari 2012. 

Berikut ini daftar cucian yang diserahkan kepada Linda:

1. Dua lusin BH/bra
2. Dua lusin celana dalam
3. Lima buah selimut
4. Sejumlah taplak meja (Rose tak ingat jumlahnya)
5. Dua kain ulos

Setelah ditimbang, total berat pakaian itu 26 kg. Tarif jasa laundry sebesar Rp 3 ribu per kg. Alhasil, Rose harus membayar Rp 78 ribu untuk jasa itu.

Setelah selesai, Linda mengantar ke alamat Rose, tetapi tidak ditemukan. Pakaian tersebut lalu disimpan di gudang. Setahun lebih berlalu, Rose tidak kunjung mengambilnya. Rose berkilah mengaku sedang depresi sehabis kebanjiran dan mencari rumah sehingga tidak sempat mengambil bajunya.

Rose akhirnya menampakkan batang hidungnya setahun kemudian. Rose tidak terima karena lusinan pakaian dalam miliknya yang rusak sehingga mempolisikan Linda. Rose mengaku pakaian dalam dkk yang rusak itu senilai total Rp 10 juta.

Awalnya polisi enggan menahan Linda. Tetapi setelah kasus itu berpindah ke kejaksaan, jaksa langsung menahan Linda dan menjebloskan Linda ke Rumah Tahanan Negara.

Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Linda hukuman selama 1 tahun penjara. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menilai sebaliknya.

Majelis hakim menilai perbuatan Linda memang benar adanya, tetapi perbuatan itu bukanlah kejahatan. Pada 7 Oktober 2013, PN Jaktim akhirnya melepaskan Linda.

Jaksa tak terima dan ngotot agar Linda dihukum 1 tahun penjara. Berkas kasasi pun dilayangkan dengan tuntutan sama: Linda harus dipenjara 1 tahun! Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim)," ujar ketua majelis, yaitu hakim agung Dr Andi Abu Ayyub Saleh, dengan anggota hakim agung Eddy Army dan Sumardjiatmo. 

Majelis kasasi sependapat dengan pertimbangan PN Jaktim yang menyatakan kasus itu bukanlah kasus kejahatan pidana. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur tindak pidana, baik Pasal 374 maupun Pasal 372 KUHP. 

0 komentar:

Posting Komentar