RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 21 April 2017

Pengiriman 1 ton jamur dari Malang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk

Pengiriman 1 ton jamur dari Malang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk


AGEN KASINO

Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan penyelundupan komoditi pertanian ilegal. Kali ini 1 ton lebih jamur kering dan basah dalam kemasan tanpa dilengkapi surat pengiriman diamankan petugas.

Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Mulyadi membenarkan pihaknya mengamankan satu ton Jamur yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Balai Karantina Pertanian di tempat asalnya. 

Produk ilegal itu ditemukan setelah melakukan pemeriksaan di Pos 2 Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. 

Jamur ilegal itu diamankan saat diangkut menggunakan kendaraan pikap dengan nomor polisi DK 9909 BV yang dikemudikan oleh Gusti Mugi Yatno (25) asal Banyuwangi. 

Saat dilakukan pengecekan terhadap isi di dalam box berpendingin, polisi mendapati 41 keranjang di dalamnya berisikan Jamur. Dari puluhan keranjang tersebut masing-masing berisikan Jamur jenis Kancing segar dan 25 karung lainnya berisikan Jamur jenis Kuping kering. 

"Karena pengemudi mobil box tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian di daerah asalnya, sopir beserta barang buktinya berupa Jamur-jamur kita amankan dan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," Beber Mulyadi, Jumat petang (21/4).

Berdasarkan keterangan sopir dirinya membawa barang tersebut dari Malang untuk diantarkan ke Denpasar Selatan Jalan Sesetan dengan nama penerima inisial SW.

"Untuk mengantarkan pesanan itu, sopir diberikan ongkos jasa angkut sebesar Rp 1,6 juta," terangnya.

Satu ton jamur ilegal yang diselundupkan itu selanjutnya diserahkan penanganannya ke Pihak Balai Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk untuk proses lebih lanjut. 

Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk, drh. I Nyoman Budiartha membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan barang-bukti berupa satu ton Jamur ilegal dari Polsek Gilimanuk tersebut. 

"Pengiriman komiditi berupa jamur jenis Kancing dan Kuping itu pada saat dilalulintaskan antar pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan resmi dari Balai Karantina Pertanian dari daerah asalnya," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar