RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 18 April 2017

Polisi ungkap peredaran sabu sistem taruh alamat di Cilacap

Polisi ungkap peredaran sabu sistem taruh alamat di Cilacap


AGEN KASINO

Peredaran sabu di Kabupaten Cilacap dengan sistem taruh alamat yakni barang diletakkan di suatu tempat yang hanya diketahui oleh penjual dan pembeli berhasil dibongkar oleh Polres Cilacap. Dari pembongkaran jual beli barang haram tersebut, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar serta mengamankan delapan paket sabu sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Cilacap, AKP Sumanto mengatakan sistem taruh alamat untuk menghindari pertemuan fisik antara penjual dan pembeli. Alamat yang telah dimaksudkan untuk peletakan sabu diberitahukan melalui SMS kepada pembeli. Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari Selasa (11/4) dimulai dari penyelidikan usai adanya laporan kecurigaan warga terkait dugaan transaksi jual beli narkoba di Jalan Raya Kalisabuk Kecamatan Kesugihan.

"Lewat penyelidikan ini, petugas melakukan pengeledahan terhadap salah satu pengedar yakni PWT als Gembus (38) warga jalan Ketela Desa Kalisabuk dan ditemukan empat paket sabu seberat dua gram," kata Sumanto pada Selasa (18/4).

Pembongkaran peredaran sabu lalu berkembang pada penangkapan dua pengedar lain yakni, RA alias Gepeng (43) di tempat kos jalan Tidar Kelurahan Sidanegara Kecamatan Cilacap Tengah dan EWS alias Eri (42) di kediamannya Jalan Dr Wahidin Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan. Di kediaman mereka, disita tiga buah paket sabu dengan berat 2 gram, sabu seberat 0,8 gramdan dua bong sabu.

"Seluruh barang yang kami sita ada delapan paket kecil narkoba jenis sabu, dua buah alat hisap atau bong, lima buah handphone, timbangan digital, serta beberapa plastik klip warna putih," ujarnya merinci.

Dari hasil pemeriksaan, delapan paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh pelaku kepada para pembeli yang merupakan pengguna narkoba di wilayah Cilacap. Setiap paketnya, pelaku menjual dengan harga Rp 1,2 juta. Pelaku menjual barang tersebut dengan sistem taruh alamat.

"Kami masih melacak asal sabu tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi", ujar Sumanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar