RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 19 April 2017

Pulang narik becak, Masrikan cabuli cucunya di rumah

Pulang narik becak, Masrikan cabuli cucunya di rumah


AGEN KASINO

Usai pulang menarik becak, Masrikan, warga Lebak, Surabaya, Jawa Timur, mencabuli SE (6), yang merupakan cucu dari adik kandungnya sendiri. Tak urung, pria berusia 50 tahun yang memiliki masalah pendengaran ini pun harus berurusan dengan polisi.

"Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya mendapat laporan dari seorang wanita, yang pada saat itu membawa seorang anak kecil berusia enam tahun. Wanita tersebut melaporkan MS (Masrikan), yang diketahui masih keluarganya sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (19/4).

Masrikan, lanjut dia, dilaporkan karena telah mencabuli korban di dalam rumah. "Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam rumah. Mereka tinggal satu rumah. Saat kejadian, korban sedang bermain di dalam rumah," sambung Shinto.

Dari laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian itu berlangsung pada 9 April lalu. Saat itu, korban bermain sendirian dalam kamar. Kemudian, tersangka yang baru pulang bekerja, memanggil korban dan mengajak masuk ke dalam kamarnya.

"Setelah itu, tersangka melepas pakaian korban dan memangkunya. Selanjutnya aksi pencabulan itu dilakukan tersangka hingga korban menangis. Memang kejadian ini berlangsung tidak terlalu lama," ungkapnya.

Sementara tersangka yang mengalami masalah pendengaran, meski memberi jawaban berbeda pertanyaan penyidik, mengaku hanya sekali mencabuli sang cucu. "Sekali. Waktu itu dia saya pangku di kursi," akunya.

Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35/2014, tentang perubahan Undang-undang Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar