RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 22 April 2017

Tidak terbukti gelapkan dana yayasan Rp 4 M, Rajadi dibebaskan

Tidak terbukti gelapkan dana yayasan Rp 4 M, Rajadi dibebaskan


AGEN KASINO

Rajadi alias Awie Tongseng (54), donatur yayasan Wahidin di Bagansiapi-Api Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang dituduh menggelapkan uang Rp 4 Miliar dibebaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Atas kasus itu, sebelumnya Awie ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 60 hari oleh polisi.

"Dalam kasus dugaan penggelapan dana yayasan sekolah itu, Polda Riau tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut sehingga membebaskannya," ujar pengacara Awie, Suhendro SH MH kepada merdeka.com Sabtu (22/4).

Dijelaskan Suhendro, klienya Awie dibebaskan dari sel tahanan Polda Riau pada Jumat (21/4) kemarin atas perintah surat pengeluaran tahanan yang ditandatangani Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Agus Santoso.

Selama ditahan, polisi mencari bukti keterlibatan Awie dalam kasus penggelapan uang yayasan tersebut. Namun setelah 60 hari sambil menahan Awie, polisi gagal membuktikan kejahatan yang dituduhkan kepada Awie. Dia dilaporkan oleh pihak yang tak suka padanya ke polisi, namun tidak bisa dibuktikan.

"Sebenarnya kasus ini merupakan konflik internal di yayasan sekolah Wahidin di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir. Klien saya dilaporkan ke polisi atas tuduhan menggelapkan uang yayasan Rp 4 Miliar. Sementara klien saya merupakan donatur di situ," kata Suhendro.

Belum sempat mengumpulkan banyak bukti, Polda Riau langsung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurut Suhendro, dalam audit internal yayasan, ternyata tidak ditemukan uang yang besarnya sama dengan tuduhan tersebut.

"Klien saya dituduh gelapkan uang yayasan, padahal kas nya tidak sebanyak itu. Kalau dikorupsi tentu yayasan Wahidin itu ditutup, lah ini masih berjalan lancar hingga sekarang. Dan klien saya yang selalu memberikan dana ke situ," ketus Suhendro.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengeluaran tersangka yang ditahan selama 60 hari karena kasus dugaan penggelapan, yakni Awie Tongseng.

"Selama dalam masa tahanan tidak terbukti melakukan penggelapan itu. Kemudian penyidik mengeluarkannya dan bebas demi hukum," kata Guntur.

0 komentar:

Posting Komentar