RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 07 April 2017

Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta

Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta

AGEN KASINO

Yusril nilai tuntutan jaksa terhadap Dahlan Iskan tidak sesuai fakta
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan dituntut terkait perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung, milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Penasihat hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra menilai, tuntutan jaksa itu tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Seperti jaksa menganggap pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur tanpa mendapatkan izin dari DPRD Jatim.

Menurut Yusril, jaksa hanya menjadikan dalil pada keterangan sekretaris DPRD Jatim saat ini, Ahmad Jaelani yang membaca salinan surat dari DPRD ke Gubernur. Sedangkan Ahmad baru menjabat Sekretaris DPRD pada 2014.

"Padahal kejadian pelepasan aset itu sendiri berlangsung tahun 2002-2003," kata Yusril dalam keterangan pers, di sela usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4).

Dengan hal tersebut, lanjut Yusril, jaksa mengabaikan keterangan mantan Ketua Komisi C DPRD saat itu Dadoes Sumarwanto dan anggota komisi C Farid Alfauzi yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang. Di persidangan saksi, keduanya mengatakan pernah menerima surat perihal permintaan izin penjualan dan pembelian aset dari PT PWU Jatim.

Surat tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi C selama enam bulan dengan mengundang para pakar, Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Biro Hukum Pemprov Jatim, dan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil rapat dan konsultasi itu, Komisi C membuat rekomendasi ke pimpinan DPRD. Isi rekomendasi itu adalah, PT PWU berbentuk perseroan sehingga penjualan dan pembelian aset di PT PWU mengikuti undang-undang PT Nomor 1/1995. Karena itulah, penjualan aset PT PWU tidak perlu izin dari DPRD Jatim.

"Karena itu pula, DPRD Jatim menyatakan tidak berwenang memberikan persetujuan kepada PT PWU, lantaran menganut tata kelola Undang-Undang PT (perseroan terbatas)," jelas Yusril.

Pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi kemudian membahas rekomendasi Komisi C tersebut, dan akhirnya memutuskan kesimpulan yang sama. Menteri Dalam Negeri juga menyatakan pasal 14 Perda 5/1999 tentang PT PWU bertentangan dengan Undang-undang PT 1/1995.

Sehingga pasal 14 Perda 5/1999 tidak berlaku dan tidak bisa dijadikan acuan. DPRD Jatim kemudian memberikan jawaban atas surat izin pelepasan aset yang dikirim PT PWU Jatim. Jawaban itu bukan berbentuk persetujuan, tapi berbentuk rekomendasi. Intinya PT PWU dalam menjual aset, mengikuti UU PT.

Sebelum dikirimkan, surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Jatim. "Ini jaksa jelas-jelas mengabaikan fakta yang ada di persidangan," tegas Yusril.

0 komentar:

Posting Komentar