RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 17 Mei 2017

Ini tanggapan Tim Anies Giant Sea Wall dan reklamasi dikait-kaitkan

Ini tanggapan Tim Anies Giant Sea Wall dan reklamasi dikait-kaitkan


AGEN KASINO

Salah satu anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya menilai proyek Giant Sea Wall tak ada kaitannya dengan reklamasi di teluk Jakarta. Keterkaitan antara keduanya hanyalah klaim yang dilakukan oleh para pengembang saja.

"Sejauh ini keinginan mengaitkan pulau-pulau dengan Giant Sea Wall itu sebetulnya tidak datang dari pemerintah, itu kan lobinya dari pengusaha supaya mereka dapat cantolan," kata Marco di Jakarta, Rabu (17/5).

Marco meniliai proyek pembangunan Giant Sea Wall dengan reklamasi merupakan dua hal yang berbeda. Sebab pembangunan tembok laut raksasa tersebut belum mendapatkan kepastian dari pemerintah pusat.

"Giant Sea Wall-nya juga kan belum diputuskan secara legal juga. Jadi kita belum tahu, kemudian juga masih kemungkinan terbuka, kalau pun bisa jadi Giant Sea Wall diperlukan kan enggak mesti pakai dana swasta," ujar Marco.

Hal inilah yang bakal menjadi salah satu landasan pemerintahan Anies-Sandi untuk tak melanjutkan reklamasi kepada pengembang. Perizinan menjadi hal yang amat penting untuk dilakukan sebelum melakukan pembangunan dan menawarkan kepada para investor.

"Karena itu tadi saya katakan itu pelajaran penting ya. Tapi kita juga tahu bahwa itu memang praktik security bukan hanya di kasus ini tapi ada banyak di kasus lain. Jadi saya rasa ini pelajaran penting untuk kita semua bahwa nanti ya mbok perizinannya harus beres dulu dong baru jual, jangan jual barang yang tidak legal," ungkap Marco.

Lebih lanjut Marco mengatakan pihaknya tak perlu memikirkan aturan yang lebih tinggi untuk membatalkan Keppres Nomor 32 Tahun 1995 yang mengizinkan reklamasi teluk Jakarta. Sebab, saat ini sudah banyak aturan perundang-undangan yang cukup membatalkan Keppres yang ada.

Seperti UU tentang lingkungan hidup, UU tata ruang untuk dijadikan landasan kajian. Karenanya, Marco menilai perlu adanya revisi terhadap Keppres yang memberikan izin reklamasi.

"Nah kami masih mengkaji, kalau memang banyak pertentangan ya memang kepresnya itu sendiri harus direvisi. Tapi bahkan dengan kepres itupun tidak serta merta orang dapat melakukan reklamasi. Kepres itu kan cuma bilang perlu dan boleh melakukan reklamasi, tapi wewenang dan perizinan ada di daerah dan harus dilewati," tutur Marco.

"Kalau daerah tidak mengijinkan, ya tidak bisa jalan. Cuma dulu kepresnya pak Harto siapa berani nentang. Kalau sekarang kan zamannya otonomi daerah, wewenang ada di daerah, kalau kebijakannya merugikan daerah dia boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Keppres," sambungnya.

0 komentar:

Posting Komentar