RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 01 Mei 2017

Jadi buronan KPK, ini penjelasan Miryam hilang selama ini

Jadi buronan KPK, ini penjelasan Miryam hilang selama ini


AGEN KASINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang korupsi e-KTP Miryam S Haryani. Miryam dijebloskan ke bui setelah hampir enam jam diperiksa penyidik KPK secara intensif.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, politikus Partai Hanura ini sempat sedikit berkomentar terkait penangkapannya di sebuah Hotel di kawasan Kemang, Bandung, Jawa Barat.

"Saya itu lagi liburan sama anak-anak," kata Miryam di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5).

Namun, mantan anggota Komisi II DPR ini kembali bungkam saat ditanya lebih jauh menyangkut pelariannya ke Bandung. "Tanya lawyer saja," pungkas dia.

Lebih lanjut, Miryam memilih bungkam dan merangsek masuk dari kerumunan wartawan yang memberondongnya dengan sejumlah pertanyaan. Dia buru-buru masuk ke mobil tahanan yang lebih dulu terparkir di depan Gedung KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Miryam ditahan Rumah Tahanan KPK selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Miryam sendiri baru dimulai setelah polisi menangkap dan menyerahkan Miryam ke KPK, Senin (1/5) sore. Mantan anggota Komisi II DPR ini ditangkap di kawasan Kemang, Bandung, Jawa Barat setelah empat hari masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Selain memberi keterangan palsu, Miryam juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalil mendapat intimidasi dari penyidik KPK.

0 komentar:

Posting Komentar