RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 06 Mei 2017

Jual tiga komoditas di atas HET, toko bakal kena sanksi

Jual tiga komoditas di atas HET, toko bakal kena sanksi


AGEN KASINO

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Ramadan 2017. Salah satunya dengan gencar melakukan pemantauan harga di sejumlah toko modern maupun ritel berjejaring.

Hal itu terungkap dalam kunjungan Staf Khusus Menteri Perdagangan bidang Hubungan Antarlembaga dan Peningkatan Sarana Perdagangan, Eva Yuliana ke Kabupaten Klaten, Sabtu (6/5).

Eva mengatakan, pemerintah telah menetapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kg.

Kesepakatan itu berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan distributor ketiga komoditas pada 4 April 2017 lalu.

"Kami ke Klaten untuk mem-follow up dan melaksanakan perintah Bapak Presiden (Joko Widodo) agar menjaga stabilitas harga stok pangan, khususnya komoditas gula, minyak, dan daging," kata Eva, usai melakukan pemantauan di Toko Laris yang terletak di Jalan Pemuda Klaten.

Dari hasil pemantauannya tersebut, pihaknya memastikan HET ketiga komoditas sudah sesuai kesepakatan. Namun demikian, ia sempat menyoroti komoditas gula yang dijual dengan kemasan polos tanpa mencantumkan merek atau pabrikan.

"Kalau minyak di sini belum disosialisasikan dengan baik. Selain itu ada kemasan gula yang dijual tanpa merek. Itu siapa yang memproduksi, berapa beratnya, harusnya jelas," katanya.

Eva juga mengingatkan, bagi pemilik toko modern maupun berjejaring yang melanggar kesepakatan dapat dikenai sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Kalau misalnya masyarakat selaku konsumen menemukan toko ritel modern yang menjual gula, minyak, dan daging di luar kesepakatan silakan disampaikan ke Dinas Perdagangan setempat," tandasnya.

Sementara itu, pemilik Toko Laris, Yohan Kristanto mengaku, gula kemasan tanpa merek tersebut dijual dengan harga Rp 12.500 per kg. Pasalnya, pasokan gula dengan merek- merek tertentu ke tokonya begitu datang langsung habis terjual.

"Karena hari ini kita enggak dapat alokasi gula bermerek berukuran 1 kg. Misal, begitu hari ini datang, besoknya langsung habis. Jadi kita langsung beli 50 kg gula, untuk kemudian kita kemas sendiri, masing-masing berukuran 1 kg," ucapnya.

0 komentar:

Posting Komentar