Pasutri pengedar sabu diamankan di Pulau Sebatik
AGEN KASINO
Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara mengamankan pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu di Pulau Sebatik. Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi menerangkan, penangkapan pasutri ini saat dilakukan pengintaian pada Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00-23.00 WITA.
Lokasi penangkapan pasutri bernama Nurdin (42) dan Sania (35) diamankan bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat lima gram, uang tunai Rp 5,8 juta dan 555 ringgit Malaysia.
Aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa pasutri ini mengedarkan sabu-sabu di rumahnya. Kepolisian setempat juga menangkap pria bernama Al Mukmin (30) yang menjadi rekan bisnis barang berbahaya itu. Demikian dilansir Antara, Minggu (28/5).
Di Desa Tanjung Aru Kecamatan Sebatik, aparat kepolisian mengamankan pula pria bernama Lempeng alias Saharuddin (25) dengan barang bukti satu gram sabu-sabu dan satu unit sepeda motor.
Penangkapan Lempeng ini saat dilakukan penggeledahan di rumahnya dimana ditemukan barang bukti sabu-sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial Sam. Namun Sam telah melarikan diri terlebih dahulu sebelum aparat kepolisian melakukan penggerebekan.
0 komentar:
Posting Komentar