RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 02 Mei 2017

Polisi bongkar prostitusi online Antar Kota Dalam Provinsi gadis SMP

Polisi bongkar prostitusi online Antar Kota Dalam Provinsi gadis SMP


AGEN KASINO

Petugas unit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar jaringan prostitusi online Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Polisi mengamankan pemilik akun media sosial facebook dengan nama grupnya Lendir, SI alias Apung Kumel (38 tahun), warga Kabupaten Jombang.

Akun media sosial Facebook dalam grup Lendir, banyak menawarkan gadis-gadis belia, rata-rata masih pelajar mulai dari SMP, SMA yang masih menggunakan seragam sekolah hingga kalangan mahasiswa. Tarifnya, pria hidung belang yang ingin bisa mendapat jasa pelayanan harus booking terlebih dahulu.

Tapi, untuk bisa membookingnya, pria hidung belang itu harus masuk dalam grup di akun media sosial facebook Lendir, yang adminnya tersangka SI. "Tarif booking gadis mulai dari SMP, SMA dan mahasiswa, pria hidung belang itu harus membayar mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 juta," terang Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (2/5).

Dari tarif yang ditawarkan ke pria hidung belang tersangka mengambil keuntungan cukup besar, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Karena, keuntungan itu tergantung dari booking pria hidung belang.

Jika yang dibooking masih pelajar SMP atau SMA, maka keuntungannya bisa cukup besar. Beda dengan mahasiswa, keuntungan yang didapat tersangka hanya berkisar Rp 300 ribu.

"Operasi wilayah bisnis prostitusi online untuk kalangan pelajar ini antar kota dalam provinsi. Karena, wilayah bookingnya itu daerah Surabaya, Malang, Jombang, Mojokerto dan Kediri," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Rama S Putra.

Menurut dia, untuk mendapatkan pelajar SMP, SMA dan mahasiswa, tersangka menjanjikan pekerjaan sampingan, dengan komisi yang cukup besar. "Prostitusi online yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan empat bulan," pungkas dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf i dan Pasal 88 Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUH Pidana.

0 komentar:

Posting Komentar