RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 16 Juni 2017

Nestapa ibu di Tangerang, anaknya diculik usai gabung grup Facebook

Nestapa ibu di Tangerang, anaknya diculik usai gabung grup Facebook


AGEN KASINO

Malang nian nasib Upik Tilani Rukmini, perempuan berusia 21 tahun ini sempat kehilangan bayi yang baru ia adopsi. Bayi berusia 13 hari tersebut dibawa kabur oleh rekan Upik yang baru ia kenal lewat salah satu grup di jejaring media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander menjelaskan kejadian bermula pada saat korban melapor pada tanggal 12 Juni 2017. Saat itu Upik melapor ke Polsek Serpong bahwa Bayinya dibawa kabur oleh seorang wanita bernama Nur yang baru dikenalnya di Facebook.

"Kejadian dibawa kaburnya di lantai dasar mal ITC BSD, korban mengaku bayinya dibawa kabur wanita yang baru dikenalnya di Facebook," katanya melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Jumat (16/6).

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas pun langsung menyita CCTV di mal tersebut.

Penyelidikan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat sekira pukul 03.50 WIB atau saat sedang makan sahur, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya di gang Mekar, Ciracas, Jakarta Timur.

"Kita tangkap pelaku di rumah kontrakannya. Kemudian kita bawa ke Polsek Serpong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Didik Putra Kuncoro menegaskan jika bayi tersebut bukan anak kandung dari Upik. Antara ibu kandung, ibu asuh dan pelaku kenal melalui grup media sosial Facebook. Dalam grup tersebut kerap membahas soal pengasuhan bayi.

"Jadi ada tiga wanita, ibu kandung, ibu asuh dan tersangka. Mereka kenal di grup pengasuhan bayi gitu, di Facebook," terang Didik.

Penculikan berawal ketika ibu kandung korban tak mampu membiayai persalinannya. Kemudian, ia menghubungi calon ibu asuh yang sudah disepakati.

"Setelah dilaihirkan di RS Permata Pamulang ibu asuhnya itu yang membiayai persalinanya," jelas Didik.

Selanjutnya, saat usia bayi laki-laki berusia 13 hari, Upik selaku ibu asuh bertemu pelaku Nur di ITC BSD.

"Pertemanan antara Ibu asuh dan pelaku sudah tiga tahun di grup Facebook, dan sudah beberapa kali bertemu. Hari itu, pelaku mengatakan dari Bogor dan ingin ajak jalan-jalan ke Mall di BSD," bilang dia.

Dijelaskan Didik, sedari awal pertemuan keduanya, bayi itu digendong pelaku, mereka keliling mal. Ketika hendak ingin pulang dan berada di lantai dasar pelaku minta dibelikan perkedel oleh Ibu Asuh di lantai 4.

"Kira-kira 10 menit kembali ke bawah, ternyata anak dan pelaku sudah kabur," terang dia.

Polisi kata Didik, masih mendalami kasus tersebut, dia menyebutkan pelaku dijerat pasal 83 JO 76F UU perlindungan anak No.35 Tahun 2014.

Atas perbuatan pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar