RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 10 Juni 2017

Sopir taksi online di Bandung dianiaya penumpangnya sendiri

Sopir taksi online di Bandung dianiaya penumpangnya sendiri


AGEN KASINO

Seorang pengemudi taksi online, dari Grab Car menjadi korban penganiayaan penumpangnya sendiri. Korban Billy Krisna Agustin mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Insiden nahas menimpa korban ini terjadi di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (6/6) lalu sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban mengangkut penumpang dari kawasan Kiaracondong.

"Korban ini diserang penumpangnya sendiri, dengan modus menjadi penumpang," kata Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Reny Marthaliana via pesan singkat, Sabtu (10/6).

Aksi kejahatan dilakukan berawal saat Billy mendapat pesanan dari kawasan Kiaracondong. Pelaku langsung naik ke mobol Daihatsu Xenia bernopol D 1190 HU Billy dan meminta mengantarkan ke Stadion GBLA dengan dalih menjemput kekasihnya.

Setiba di lokasi, pelaku mengajak korban turun dan meminta menemani menunggu kekasih. Saat itu diduga pelaku tengah merencanakan sesuatu untuk melancarkan aksinya.

"Setelah sekian lama, kekasih pelaku tak kunjung datang. Malahan, tiba-tiba pelaku menyerang korban. Pada saat korban lengah, langsung dipukul oleh pelaku menggunakan botol ke arah dagu dan tangan korban," imbuhnya.

Korban yang masih sadarkan diri langsung kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri. Dengan darah bercucuran korban meminta pada warga untuk mengantarkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Korban meminta tolong pekerja untuk mengantarkan ke rumah sakit Al-Islam," terangnya.

Korban yang resmi melaporkan insiden itu langsung melaporkan ke Polsek Gedebage. Beberapa hari kemudian pelaku Pikri Dzikrulloh akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Pihaknya masih menyelidiki motif dari aksi penganiayan tersebut.

Pelaku kini sudah dibui. Ia disangkakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar