RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 10 Juli 2017

Malas tanggapi ocehan Yusril, KPK fokus ungkap kasus megakorupsi

Malas tanggapi ocehan Yusril, KPK fokus ungkap kasus megakorupsi


AGEN KASINO

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR. Hal tersebut disampaikan Yusril dalam rapat Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Menanggapi pernyataan Yusril, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum berencana membawa persoalan angket ke pengadilan.

"Belum, kami belum ada rencana," kata Febri di Gedung KPK, Senin (10/7/2017) malam.

Febri mengatakan, pihaknya lebih memilih fokus menangani kasus megakorupsi yang sedang diusut seperti e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya. KPK menganggap publik punya harapan besar agar kasus tersebut dapat diselesaikan.

"Banyak sekali masukan yang kami terima ketika masyarakat datang ke sini, untuk itu tidak terlalu menguras energi dari aspek di luar kewenangan KPK. Jadi kami fokus pada penanganan perkara yang sedang ditangani," ujar Febri.

Menurutnya, jika terdapat perbedaan pendapat ahli mengenai Pansus Hak Angket KPK, sebaiknya Pansus membuat perbandingan dengan mengundang ahli yang lain untuk didengar keterangannya.

"Jika memang ada perbedaan pendapat ahli maka sebaiknya pansus mengundang ahli yang lain agar didengar keterangannya," pungkas Febri.

Sebelumnya, Yusril mengatakan KPK dapat menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR. Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.

"Keputusan itu sudah ada. Kalau KPK tidak setuju, dia bawa ke pengadilan, persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah," kata Yusril saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Dirinya mengatakan, dalam proses hukum itu, para ahli bisa didatangkan ke persidangan untuk memberikan pandangan.

"Jika perlu, KPK dapat meminta putusan sela. Dengan demikian, kegiatan Pansus bisa dihentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap," ucap Yusril.

0 komentar:

Posting Komentar