RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 25 Juli 2017

Ngaku beri kesaksian palsu di sidang Akil, Niko bakal serahkan diri

Ngaku beri kesaksian palsu di sidang Akil, Niko bakal serahkan diri


AGEN KASINO

Niko Panji Tirtayasa memberikan kesaksian di Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus angket KPK di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Selasa (25/7). Dalam kesaksiannya Niko mengakui bahwa dia telah menjerumuskan Pamannya Muchtar Effendi ke penjara karena kesaksian palsunya di persidangan terpidana gratifikasi mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

"Disuruh mengaku data diri hard disk, disuruh mengakui kegiatan paman saya, saya disuruh meneror apartemen paman saya oleh Novel disuruh bekerja pada Novel 2013, disuruh mengaku pernah mendengar percakapan pamannya dengan tersangka-tersangka," kata Niko, Selasa (25/7).

"Disuruh pernah mengaku pernah dikasih uang untuk beli mobil, disuruh memberi kesaksian bahwa harta Muchtar adalah dari Akil, pihak KPK menawarkan dibagi-bagi, kendaraan pamannya milik Akil Muchtar," ungkapnya.

Saat Niko ditanyai lebih lanjut oleh Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar, Niko mulai meneteskan air mata. "Saudara tahu enggak kalau ini paman Anda? Beliau kenal enggak Pak Mochtar?" kata Agun.

Kemudian Niko menjawab sambil berlinang air mata. "Saya dengan Pak Moctar bukan kayak Paman walaupun keluarga melarang dan istrinya melarang ketemu saya beliau tetap membuka pintu. Inilah korban keponakannya sendiri," ujarnya.

Sebagai bentuk penyesalannya, Niko berencana mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menyerahkan diri karena dia sudah memberikan keterangan palsu di persidangan.

Menurut Wakil Ketua Pansus angket KPK, Masinton Pasaribu, pelaporan itu dilakukan tanpa adanya paksaan.

"Tadi bahkan mereka sendiri yang inisiatif saudara Niko dan Muchtar Effendi setelah rapat ini mereka akan ke Bareskrim tentang rekayasa intimidasi dan paksaan," tutup Masinton.

Sementara itu, Firdaus, kuasa hukum Niko Panji belum memberikan konfirmasi lebih lanjut apakah Niko akan benar-benar akan menyerahkan ke Bareskrim terkait keterangan palsunya di persidangan. Menurutnya Niko akan melaporkan empat perkara.

"Nanti di Bareskrim lihat saja. akan melaporkan empat tindak pidana Malam ini juga. Satu, memaksa orang memberi keterangan di bawah sumpah palsu, penyalahgunaan kewenangan, indikasi perampasan kemerdekaan orang, indikasi tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di media massa malam ini juga," ungkapnya.

0 komentar:

Posting Komentar