RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 21 Juli 2017

Polda Sulsel amankan obat tanpa izin senilai Rp 438 juta

Polda Sulsel amankan obat tanpa izin senilai Rp 438 juta


AGEN KASINO

Ratusan butir obat-obatan tanpa izin edar senilai Rp 438 juta disita petugas gabungan dari Polres Gowa dan Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Sementara pemiliknya, Alexander Sirua (56), langsung digelandang ke Mapolda Sulsel guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Direktur Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Eka Yudha menjelaskan, ditangkapnya Alexander Sirua ini bermula dari tertangkapnya lebih dulu Kasmin Tajuddin, Senin sore, (17/7). Kasmin menguasai 3.150 butir obat tanpa izin edar jenis tramadol.

Saat pengembangan kasus, Kasmin menyebut satu nama, Muis Daeng Nyikko. Muis merupakan tempat dia membeli obat-obatan itu. Hingga akhirnya Muis tertangkap bersama Alexander Sirua itu, tempatnya membeli obat tremadol.

"Kita terus kembangkan hingga akhirnya berhasil meringkus Alexander Sirua setelah menggrebek rukonya di Graha Mallengkeri AR 7, No 3, Makassar," kata Eka, Jumat (21/7).

Saat penggrebekan di ruko itu, kata Eka, disita obat-obatan tanpa izin edar yakni merek somadril sebanyak 22.000 butir, vitamin B12 sebanyak 1.084 butir, dextro sebanyak 13.000 butir, tramadol 784.000 butir, THD sebanyak 170.000 butir dan 25 karung kaleng tremadol juga somadril yang isinya sudah terjual.

Diungkapnya, asal obat-obatan itu saat ini masih ditelusuri. Demikian juga mengenai ke mana saja obat-obatan itu dipasarkan.

Eka menjelaskan, Alexander sudah sekitar satu tahun menjual obat-obatan tanpa izin. Pelaku akan disangkakan melanggar pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Total nilai rupiah obat-obatan tanpa izin edar yang disita ini sebesar Rp 438 juta. Jika ditambah dengan obat-obatan yang sudah terjual senilai Rp 700 juta berarti keseluruhannya senilai Rp 1,138 miliar. Atas perbuatan Alexander dkk ini," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar