RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 02 Agustus 2017

Ini kongkalikong Bupati dan Kajari Pamekasan amankan kasus dana desa

Ini kongkalikong Bupati dan Kajari Pamekasan amankan kasus dana desa


AGEN KASINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengusutan dugaan penyelewengan dana desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (2/8). Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah Bupati Pamekasan, Achmad Syafii Yasin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.

Wakil Ketua KPK Laode Syarif membeberkan kongkalikong antara pejabat pemerintah daerah dengan pihak kejaksaan negeri untuk mengamankan kasus dugaan penyelewengan dana desa. Kasus ini bermula dari implementasi pelaksanaan dana desa dengan cara proyek pavling blok untuk jalanan. Dari situ ada ketidakwajaran yang dilaporkan LSM kepada kejaksaan.

"Karena dilihat sebenernya menurut perhitungan itu mungkin kurang dari Rp 100 juta," jelas Laode di Gedung KPK, Rabu (2/8).

LSM itu melaporkan kasus ini ke kasi intel Kejari Pamekasan. Dua jaksa ditunjuk menindaklanjuti laporan ini tersebut. Kemungkinan, kepala desa Dasuk Agus Mulyadi ketakutan berurusan dengan hukum, sehingga dia berusaha mengamankan kasus ini. Dia melapor ke Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo dan ke Kajari Pamekasan agar kasus ini disetop. Terjadilah kongkalikong antara pejabat pemda dan kejaksaan.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin ingin agar kasus ini tidak mencuat. Sebab bisa menimbulkan kegaduhan.

"Kajari mengatakan bisa disetop kalau ada setoran Rp 250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati. Bahkan Bupati dengan inspektorat mengatakan bahwa ini harus diamankan supaya jangan ada ribut-ribut pemanfaatan dana desa. Jadi ada kerja sama antara inspektur, kepala desa yang ada proyeknya, dan jaksa kejari," jelas Laode.

Dia menjelaskan, sebenarnya dua jaksa dari Kejari Pamekasan ingin melanjutkan kasus ini. Namun ada intervensi dari atasannya, sehingga kasus ini mandek.

"Proses setopnya melibatkan banyak pihak termasuk Bupati. Ketika ingin dinegosiasi agar kurang dari Rp 250 juta ternyata ini dianggap sebagai harga yang tidak bisa lagi turun. Bupati pun sebenarnya ikut mengetahui," katanya.

KPK belum menetapkan tersangka lain dari pihak kejaksaan. Termasuk dugaan adanya keterlibatan jaksa lainnya. Sebab, kasus ini masih diselidiki lebih jauh.

"Sebagian masih dalam proses pemeriksaan jadi tidak bisa diekspos ke semuanya."

0 komentar:

Posting Komentar