RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 20 September 2017

Istri bela suami yang divonis 10 tahun bui usai perkosa anaknya

Istri bela suami yang divonis 10 tahun bui usai perkosa anaknya


AGEN CASINO ONLINE

Bambang Pamungkas warga Magetan, Jawa Timur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan denda 60 juta subsider 3 bulan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.Pria 44 tahun itu dinyatakan terbukti bersalah telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Safrudin SH menguatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Hakim dan JPU kompak jika terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur pasal 81 Ayat 2 UU RI Tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis hakim, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya itu dilakukan di rumah kontrakan di kawasan Krian, Jawa Timur pada 17 Februari 2017.

Kala itu, terdakwa memaksa korban yang hanya berdua di rumah kontrakan untuk berhubungan intim. Korban pun tidak bisa berbuat banyak lantaran takut ancaman ayah tirinya itu.

Hingga akhirnya korban pasrah melayani nafsu bejat pria yang bekerja sebagai sopir itu. Safrudin menyatakan, sebagai seorang ayah seharusnya melindungi dan mengayomi putrinya sekalipun bukan anak kandungnya.

"Bukan malah melakukan sebaliknya. Perbuatan terdakwa jelas merusak masa depan anak tirinya dan membuat korban trauma," kata pria yang juga menjabat Humas PN Sidoarjo itu, Rabu (20/9).

Meski demikian, putusan yang dijatuhi Majelis hakim itu disayangkan Siti Marhumah, yang tak lain istri terdakwa yang merupakan ibu korban. Bahkan Siti menyayangkan tindakan pelaporan yang dilakukan anak kandungnya kepada suaminya tersebut.

Siti menjelaskan, laporan putrinya tersebut hanya mengada-ada dan rekayasa yang dibuat. Alasannya, laporan yang disampaikan jika pada 17 Februari 2017 disetubuhi merupakan bohong besar.

"Pada waktu itu suami saya sedang ke Malang menjadi sopir di perusahaan tempat kerjanya. Waktu itu tidak di rumah karena kerja. Saya tahu sendiri itu," ujarnya.

Menurut Siti, apa yang disampaikan oleh putrinya ketika melapor sangat disangsikan. "Bukan saya tidak membela anak saya sendiri, tetapi tindakan keseharian dia (putrinya) yang sudah kelewat batas. Sering berbohong dan mengambil barang milik keluarga," ujarnya saat ditemui usai sidang.

0 komentar:

Posting Komentar