RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 05 September 2017

KPK diminta hadirkan Nazaruddin ke persidangan Kasus RS Universitas Udayana

KPK diminta hadirkan Nazaruddin ke persidangan Kasus RS Universitas Udayana

AGEN KASINO

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlakuan istimewa yang diberikan KPK terhadap terpidana kasus korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin. Karena seharusnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu dihadirkan dalam persidangan sekalipun berstatus terpidana.

Boyamin mencontohkan, tak dihadirkannya Nazaruddin dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/8) lalu.

Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno. Namun hanya Sandiaga saja yang hadir.

"Kita masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan," katanya di Jakarta, Selasa (5/9).

"Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali pula Sandiaga membantahnya," tambah Boyamin.

Menurutnya, perlu dihadirkan Nazaruddin untuk dikonfrontasi di hadapan hakim kepada Sandiaga untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong. Namun sayangnya dalam sidang itu hanya Sandiaga yang hadir.

Boyamin menjelaskan, jika alasan tidak hadirnya Nazarudin dapat diterima menurut hukum seperti sakit maka dapat dimaklumi. Jangan sampai lembaga antirasua itu tidak dapat memberikan penjelasan mengapa Nazaruddin tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubungan apa KPK dengan Nazaruddin?" tegasnya.

Setidaknya Nazaruddin sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan. Pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa. Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang.

"Karena M. Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidakhadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadirkan orang tersebut," imbuhnya.

Boyamin juga mengkritisi langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai justice collaborator y‎ang jelas jelas melanggar Surat Edaran MA no 4 tahun 2011.

"Apakah ini semua adalah suatu strategi sistimatis di mana mengaburkan atau membelokkan kasus pidana yang sebenarnya dengan cara memakai BAP yang dibuat dengan sengaja salah dan penuh fitnah, kemudian pelaku nya dilindungi untuk tidak bersaksi di Pengadilan," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar