RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 11 September 2017

KPK tak mau berandai-andai fungsi penyidikan dan penuntutan dipisah

KPK tak mau berandai-andai fungsi penyidikan dan penuntutan dipisah


AGEN KASINO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tak mau berandai-andai terkait pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut kewenangan penuntutan KPK di Malaysia dan Singapura harus seizin Kejaksaan Agung. Laode menegaskan, sejauh ini KPK bekerja dengan dasar UU KPK.

"Untuk sementara kami bekerja sesuai UU KPK yang ada. Kami tidak bisa berandai bagaimana ke depan, selama undang-undangnya masih seperti itu. Dan kami berterima kasih kepada kejagung yang selalu mengirimkan jaksanya bertugas di KPK," kata Laode di sela rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Menurutnya, pemisahan kewenangan penuntutan dari tangan KPK tidak berimplikasi pada peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. IPK hanya ditentukan dari pelayanan publik dari pemerintah.

"Itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan IPK. Indeks persepsi korupsi itu tidak ditentukan dengan digabungkannya penindakan dan penyidikan dan penuntutan. Itu dengan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Singapura itu bukan gara-gara dipisah," tegasnya.

Dia memberikan contoh kesuksesan penggabungan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu lembaga KPK yakni Serious Fraud Office (SFO) atau KPK milik di Selandia Baru. SFO selalu berada di peringkat 10 besar meski tugas penyidikan dan penuntutan digabung dalam satu lembaga.

"Malaysia mulai menyidik PM yang sekarang maka wakil-wakil Jaksa yang ada di SPRM itu ditarik. Dulu mereka satu atap. Tapi di Singapura memang beda. Saya mau kasih satu contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutnya, SFO di Selandia Baru," ujar Laode.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Sementara, kewenangan penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung.

"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo.

Pemisahan wewenang penuntutan itu terbukti membuat KPK di Malaysia dan Singapura menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif dan profesional.

"Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM maupun kejaksaan dan Kepolisian di kedua negara tsb itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif," jelasnya.

0 komentar:

Posting Komentar