RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 11 September 2017

Ada kasus bayi Debora, saham RS Mitra Keluarga melemah tajam

Ada kasus bayi Debora, saham RS Mitra Keluarga melemah tajam


AGEN KASINO

Kasus kematian bayi Debora membawa pukulan pada kinerja saham RS Mitra Keluarga. Emiten dengan kode MIKA tersebut, nilai sahamnya merosot cukup dalam yakni 3,32 persen atau 70 poin hari ini.

Dikutip dari idx.co.id, Senin (11/9), tercatat nilai saham pada saat pembukaan sebesar Rp 2.110. Nilai tertinggi perdagangan saham MIKA hari ini pada Rp 2.100 dan terendah di Rp 1.950. Pada akhirnya, saham MIKA harus ditutup di posisi Rp 2.040.

Seperti diketahui, Henny Silalahi (37), ibunda Tiara Deborah Simanjorang mengungkap kronologis meninggal putrinya. Tiara Deborah Simanjorang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9) lalu, lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi sebelum mengambil tindakan kepada pihak rumah sakit. Investigasi itu akan dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam.

Menteri Nila mengatakan instansinya akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres jika ternyata terbukti bersalah. Ada 3 opsi Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin.

Namun, Kemenkes juga bisa melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres ke polisi jika ditemukan fakta pidana. Selain itu, kata Nila, apabila menyebabkan cacat pada korban, pihak RS bisa diganjar hukuman pidana dan denda.

"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena, kalau menyebabkan kecacatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp 1 miliar dendanya," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar