RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 23 Oktober 2017

Buntut keterangan palsu, Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara

Buntut keterangan palsu, Miryam S Haryani dituntut 8 tahun penjara


AGEN CASINO ONLINE

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miryam S Haryani delapan tahun penjara. Miryam dinilai terbukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus korupsi e-KTP.

"Menuntut Miryam S Haryani pidana penjara delapan tahun denda Rp 300 juta subsider enam bulan," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan Miryam S Haryani di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Dalam tuntutannya, jaksa juga melampirkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Ada empat hal yang dianggap jaksa penuntut umum KPK memberatkan Miryam dalam tuntutannya.

Pertama, perbuatan politisi Hanura itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kedua; perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu dianggap menghambat proses hukum yang sedang dijalani KPK terkait tindak pidana korupsi e-KTP.

"Ketiga, tidak menghormati lembaga peradilan, dan selaku anggota DPR tidak memberikan teladan yang baik," ujar Kresno.

Sementara hal yang meringankan, Miryam masih memiliki tanggungan keluarga. Atas perbuatannya itu, Miryam dituntut telah melanggar Pasal 22 Jo Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 35 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Politisi Hanura itu berulang kali menegaskan dirinya mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.

Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun mantan anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dirinya dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryammenunjukan tidak ada unsur paksaan apapun.

Sosok Miryam menjadi pusat perhatian lantaran dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Miryam menjadi distributor uang ke sejumlah anggota DPR dari Andi Narogong, pengusaha sekaligus tersangka dalam kasus ini, melalui Sugiharto.

Ulah Miryam berbuntut panjang, DPR membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket terhadap KPK dan meminta lembaga anti rasuah tersebut memutar video rekaman pemeriksaan Miryam ke khalayak umum.

0 komentar:

Posting Komentar