RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 23 Oktober 2017

Menperin: Kenaikan cukai rokok ibarat dua sisi mata uang

Menperin: Kenaikan cukai rokok ibarat dua sisi mata uang


AGEN CASINO ONLINE

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengibaratkan rencana kenaikan cukai rokok yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar 10,04 persen tahun depan, sebagai dua sisi mata uang. Di mana, satu sisi pemerintah akan diuntungkan sementara sisi lain industri rokok akan menurun.

"Terkait dengan kenaikan cukai rokok memang punya dua sisi mata uang. Dari satu pihak diharapkan penerimaan negara makin bertambah, tapi di lain pihak value dari industri akan menurun. Itu sudah hukum alam," ujar Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (23/10).

Airlangga mengatakan industri rokok nantinya harus mampu melakukan inovasi saat melakukan produksi, sehingga biaya produksi dapat ditekan. Salah satu contohnya yaitu mengubah cara produksi manual menjadi otomatisasi.

"Tentunya dengan kenaikan cukai, industri yang akan bertahan adalah industri yang melakukan otomatisasi. Jadi cenderung pilihannya kalau cukai dinaikkan maka otomatisasi akan meningkat," jelasnya.

Nantinya, apabila rencana tersebut telah direalisasikan, petani tembakau juga harus dibina. Sehingga, para petani mendapat hasil lebih dari panen yang mereka peroleh.

"Petani tembakau perlu diadakan pembinaan, supaya mereka mendapatkan hasil lebih daripada panen yang mereka hasilkan," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah telah menetapkan cukai hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Dia menjelaskan, penentuan besaran tarif tersebut merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Kan ada 12 layer. Itu ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," kata Darmin.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok ini masih tergolong lebih rendah. Mengingat, pada 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen.

0 komentar:

Posting Komentar