RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 05 Oktober 2017

Fadli Zon dukung HTI diundang sebagai korban Perppu Ormas

Fadli Zon dukung HTI diundang sebagai korban Perppu Ormas


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung rencana Komisi II mengundang ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke rapat pembahasan Perppu Ormas. Menurutnya, HTI merupakan korban dari Perppu Ormas sehingga penting didengar pandangannya.

"Jadi saya kira perlu mereka didengar juga pandangannya sebagai pihak yang menjadi korban Perppu ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).

Fadli mengingatkan agar ormas-ormas yang diundang tidak hanya yang sepakat dengan Perppu Ormas. Pasalnya, dia menganggap Perppu Ormas ini subjektif dengan hilangnya peran pengadilan dalam langkah pembubaran ormas.

"Jangan dari pandangan sepihak atau berpihak atau subjektif karena kan Perppu ini meniadakan proses pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan pihaknya berencana mengundang para pakar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga ormas pada 17-19 Oktober 2017.

"Setelah itu akan ada pandangan-pandangan dari fraksi, lalu minggu depan kita akan mendengarkan, mengundang para pakar, LSM, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan terkait apa yang menjadi pembahasan di dalam Perppu Ormas tersebut," terang Ace.

Sejauh ini, Komisi II masih menginventarisir ormas-ormas yang akan diundang. Fraksi-fraksi akan mengusulkan ormas mana saja akan diundang dalam rapat. Namun, Ace menyebut ormas yang kemungkinan besar akan diundang seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pihaknya juga akan mempertimbangkan untuk mengundang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI adalah ormas yang telah dibubarkan pemerintah dengan memakai Perppu Ormas pada 18 Juli 2017 lalu.

0 komentar:

Posting Komentar