RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 07 November 2017

10 Rekanan masuk bui, 3 pejabat PU Kota Sibolga mangkir panggilan jaksa

10 Rekanan masuk bui, 3 pejabat PU Kota Sibolga mangkir panggilan jaksa


AGEN CASINO ONLINE

Tiga pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga mangkir dari panggilan penyidik pidsus Kejati Sumut, Selasa (7/11). Mereka seyogianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rigid beton, seperti 10 rekanan yang ditahan, Kamis (2/11) lalu.

Tersangka yang mangkir yaitu Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu selaku Pengguna Anggaran(PA), SN selaku PPK (pejabat pembuat komitmen), dan RS selaku Ketua ULP/Pokja). Di antara ketiganya hanya Marwan yang memberikan alasan ketidakhadiran.

"Untuk tersangka Kadis PU Sibolga, melalui kuasa hukumnya mengaku tidak bisa hadir karena sakit. Untuk PPK dan Ketua Pokja hingga saat ini tidak ada pemberitahuan mengenai ketidakhadiran mereka," sebut Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut.

Setelah ketiganya mangkir, penyidik menjadwalkan kembali pemeriksaan ketiganya, Selasa (14/11). "Ini masih pemanggilan pertama. Pekan depan akan kita panggil untuk kedua kalinya," jelas Sumanggar.

Ketiga terdangka ini disebut-sebut bakal ditahan menyusul 10 tersangka lain yang telah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta lima hari lalu. Kesepuluhnya merupakan rekanan Dinas PU Kota Sibolga dalam proyek pengerjaan rigid beton di Kota Sibolga pada 2015.

Tersangka yang sudah ditahan yakni: Jamaluddin Tanjung, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati; Ivan Mirza, Direktur PT Enim Resco Utama; Yusrilsyah, Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri; Pier Ferdinan Siregar, Direktur PT Arsiva; Mahmuddin Waruwu, Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian, Erwin Daniel Hutagalung, Direktur PT Gamox Multi Generalle; Hobby S Sibagariang, Direktur PT Bukit Zaitun; Gusmadi Simamora, Direktur PT Andika Putra Perdana; Harisman Simatupang, Wakil Direktur CV Pandan Indah; dan Batahansyah Sinaga, Direktur VIII CV Pandan Indah.

Kasus tindak pidana korupsi yang membelit para tersangka berawal dari laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan hotmix menjadi perkerasan beton semen (rigid beton). Pengerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak sesuai dengan kontrak, dan dinyatakan selesai meskipun belum rampung.

Dana proyek rigid beton di Kota Sibolga ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015. Nilai kontraknya sebesar Rp 65 miliar. Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK mencapai Rp 10 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar