RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 07 November 2017

Mahfud MD sebut KPK tak perlu izin presiden untuk panggil Novanto

Mahfud MD sebut KPK tak perlu izin presiden untuk panggil Novanto


AGEN CASINO ONLINE

Beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Namun, KPK belum membenarkan kebenaran dari SPDP itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sejak satu jam Novanto memenangkan praperadilan sudah mengeluarkan pernyataan bahwa bisa ditersangkakan lagi. Bahwa sudah cukup dua alat bukti untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka.

Mahfud menambahkan jika atas nama hukum dan sesuai undang-undang, KPK bisa langsung memanggil Setya Novanto. Bahkan, sambung Mahfud, tanpa perlu izin dari Presiden pun KPK bisa memanggil Novanto.

"Tidak perlu izin Presiden (izin memanggil Setya Novanto). Hal ini sesuai UU no 17 tahun 2014 pasal 245 ayat 3 butir C bahwa kalau tindak pidana khusus itu tidak perlu harus izin dan bisa langsung diambil," kata Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi perihal adanya penyidikan baru terhadap kasus korupsi proyek e-KTP. Meski dalam penyidikan tersebut KPK tidak mengumumkan secara resmi status tersangka dari kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya meyakini adanya dua alat bukti cukup untuk dimulainya penyidikan baru. Hal itu disampaikan menyusul tersebarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang kembali menyeret nama ketua DPR Setya Novanto.

"Secara spesifik belum kami sampaikan. Tetapi sebelum proses penyidikan dilakukan, sudah ada bukti permulaan yang cukup atau minimal 2 alat bukti. Kami yakin punya lebih 2 alat bukti," ujar Febri di gedung KPK, Selasa (7/11).

Meski SPDP tersebar, KPK tetap tak bergeming. Febri hanya kembali menegaskan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu terdapat tersangka baru seiring dimulainya penyidikan.

0 komentar:

Posting Komentar