RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 29 Desember 2017

Cerita Zulkifli Hasan disomasi karena tolak keras LGBT

Cerita Zulkifli Hasan disomasi karena tolak keras LGBT


AGEN CASINO ONLINE

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan bercerita dirinya pernah disomasi karena menentang perilaku Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) berkembang di Indonesia. Dia mengatakan sejumlah pihak menganggap dirinya melanggar hak asasi manusia (HAM) karena menentang LGBT.

"Saya tegas saya pernah di somasi, jadi sebelum rame seperti ini, saya sudah 6 bulan lalu saya disomasi karena dianggap melanggar hak asasi manusia," katanya di Resto Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Jumat (29/12).

Dia mengaku tak mempersoalkan disomasi atas sikapnya. Menurutnya, perilaku LGBT merupakan sebuah penyimpangan. Untuk itu, Zulkifli mengimbau agar para pelaku LGBT tidak mendapatkan persekusi tapi harus direhabilitasi.

"Ya memang tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang atau persekusi tidak boleh. Tetapi itu harus direhabilitasi diobati karena menurut saya penyimpangan," tegasnya.

Tak hanya penyimpangan seksual, Ketum PAN ini berpandangan perilaku LGBT bertentangan dengan nilai-nilai bangsa Indonesia dan Pancasila.

"Karena saya berpandangan itu bertentangan dengan Pancasila bertentangan dengan nilai-nilai ke-Indonesia kita," tandas Zulkifli.

Diketahui, LGBT tengah ramai diperbincangkan sejak MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan.

Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak. Sementara dalam gugatannya pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa", maka semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.

0 komentar:

Posting Komentar