RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 07 Desember 2017

Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar


AGEN CASINO ONLINE

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Narogong dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar, atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan tuntutan milik Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya perbuatan Andi tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dampak dari perbuatannya hingga saat ini masih terasa dan dirasakan secara masif.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta statusnya sebagai Justice Collaborator menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan.

Sementara itu, jaksa menyampaikan tuntutan Andi delapan tahun didasari atas penetapannya sebagai Justice Collaborator. Keputusan tersebut didasari dengan dengan surat pimpinan KPK dengan nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada tanggal 5 Desember.

Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar