RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 07 Desember 2017

7 Saksi diperiksa KPK terkait kasus jual beli jabatan ASN oleh Bupati Nganjuk

7 Saksi diperiksa KPK terkait kasus jual beli jabatan ASN oleh Bupati Nganjuk


AGEN CASINO ONLINE

Kasus jual beli jabatan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman, Tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Diperkirakan ada tujuh orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi, terkait dari tindak lanjut mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Taufiqurrahman.

Dari informasi didapat, pemeriksaan tujuh orang tersebut dilakukan di Polres Madiun Kota, sejak Kamis (7/12) pagi hingga petang. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Dinas Kominfo, ASN dari Guru SMP Negeri di Nganjuk.

Kemudian staf Kecamatan Rejoso, ketua LSM dari Kelompok Studi Pengembangan dan Demokratisasi, Kabid Holtikultura Dinas Pertanian. Dari pemeriksaan tersebut, rencananya akan berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 5 hingga 9 Desember 2017.

Mengenai pemeriksaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Polres Madiun kapasitasnya hanya membantu memberikan tempat untuk melakukan pemeriksaan dilakukan KPK.

"Dari informasi dan laporan yang saya terima salah satu tempat di Polres Madiun memang digunakan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani KPK. Kalau mengenai detailnya pemeriksaan silakan konfirmasi ke KPK, karena bukan kapasitasnya," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12) malam.

Taufiqurrahman diketahui telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Berdasar laman acch.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (25/10) malam, Taufiqurrahman telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 28 Maret 2007 sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013.

Lalu, pelaporan kedua dilakukan oleh Taufiqurrahman saat akan kembali bertarung di Pilkada Nganjuk, Jawa Timur, pada 27 Agustus 2012. LHKPN berikutnya diserahkan oleh Taufiqurrahman usai terpilih menjadi Bupati Nganjuk pada periode 2013-2018, pada 6 Oktober 2014.

Dalam laporan terakhirnya, Taufiqurrahman mengaku memiliki total harta mencapai Rp 21.431.634.907. Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN sebelumnya dengan total harta Rp 20.210.101.164.

Dalam LHKPN terakhir, Taufiqurrahman mengaku mempunyai harta bergerak berupa alat transportasi sebanyak 42 kendaraan berbagai jenis, mulai dari 35 unit mobil dan juga 7 unit motor. Secara keseluruhan, total kendaraan ini diakui oleh Taufiqurrahman bernilai Rp 3.762.700.000.

Taufiqurrahman sendiri juga mengaku, telah memiliki harta tidak bergerak berupa 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050. Tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman itu sebagian besar tersebar di kawasan Jombang, yakni 64 bidang.

Sisanya, satu bidang tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman itu berada di kawasan Nganjuk, dua bidang di Kediri, dua bidang Malang dan satu bidang lainnya di Surabaya. Selain itu, Taufiqurrahman juga mengaku, jika dirinya telah memiliki sejumlah usaha, yakni lima usaha pertambangan, satu unit mesin paving, satu unit tandem dan satu unit eksavator.

Seluruh unit usaha Taufiqurrahman ini senilai Rp 5.752.500.000. Tak hanya itu, Taufiqurrahman juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 2.953.438.357. Taufiqurrahman pun mengaku jika dirinya memiliki piutang sebesar Rp 443.127.500.

0 komentar:

Posting Komentar