RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 02 Februari 2018

Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga

Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga


AGEN CASINO ONLINE

Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan pihaknya akan merumuskan satu norma dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk menghormati hak dan kebebasan warga negara.

Nasir menuturkan, Panja tidak ingin pasal tersebut justru membatasi pikiran-pikiran kritis warga kepada pemerintah. "Artinya kita kebebasan menyampaikan pikiran kita. Terkait masalah ini pemerintah melihat ini masih dibutuhkan dalam norma di RKUHP," katanya saat dihubungi, Jumat (2/2).

Norma itu, kata Nasir, akan mengatur definisi menghina dan bentuk penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Tentu aja presiden ketika merasa terhina nanti mungkin akan ada penjelasan apa aja yang dimaksud menghina presiden. Membuat meme apakah itu jadi penghinaan presiden," tegasnya.

Nasir menjelaskan, norma tersebut mengatur jika warga sekadar menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden tidak dianggap penghinaan.

"Kalau yang kebijakan dia tidak dianggap penghinaan. Waktu dulu SBY disamakan dengan kerbau itu kan jelas-jelas menghina, walaupun SBY-nya tenang-tenang saja," terangnya.

Pihaknya berharap penghinaan terhadap presiden masuk delik aduan. Dengan demikian, penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalau presiden merasa terganggu dia mengadukan. Kalau tidak nanti aparat penegak hukum bisa cari muka nanti," ujar Nasir.

Lebih lanjut, politikus PKS ini mengakui, ada pasal yang mengatur penyebarluasan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun. Ketentuan itu diatur dalam pasal 264 RKUHP.

Pasal tersebut penting untuk menjaga kehormatan presiden. Namun sekali lagi, dia menegaskan, penyebar hinaan terhadap presiden bisa dituntut jika presiden merasa terhina.

"Jadi emang menyebarluaskan apalagi di depan umum ya kan, di tempat umum, kalau itu fitnah. Tapi sekali lagi kita bisa dibatasi oleh delik aduan itu. Di situlah pintunya bisa dilanjutkan atau tidak jika dia merasa terhina," ungkapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."

0 komentar:

Posting Komentar