RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 01 Maret 2018

Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur

Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur


AGEN CASINO ONLINE

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asnur pada Selasa (27/2) malam lalu. Asnur adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode, 2007-2017 dan kini mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adriatma diduga meminta fee proyek pelaksanaan barang dan jasa kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Jumlah fee yang ditemukan KPK sebesar Rp 2,8 miliar dan diduga akan digunakan sebagai modal kampanye Asnur sebagai cagub. Adriatma diduga meminta fee proyek ke PT SBN atas perintah ayahnya.

"Jika ASR (Asnur) bukan ayah dari ADR (Adriatma), kecil kemungkinan dia masih bisa perintah-perintah untuk dapatkan sesuatu dari pengusaha-pengusaha sebelumnya yang menjadi rekanan," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Terkait peran mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fakih (FF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Basaria mengatakan yang bersangkutan juga menjadi perantara antara Asnur dan Adriatma dengan pengusaha. Walaupun Fatmawati telah pensiun, tapi ia merupakan orang kepercayaan Asnur sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama 10 tahun.

"FF mantan Kepala BPKAD, sudah pensiun tapi ini adalah orang kepercayaan cagub ASR. Ini suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak hanya proyek pada saat wali kota sekarang. Dari hasil keterangan bukan sekali ini. FF mengatakan ini karena kebutuhan (kampanye) semakin meningkat," jelas Basaria.

"Ini orang kepercayaannya sehingga FF disuruh menghubungi pengusaha tersebut," tambahnya.

Asnur, kata Basaria, sedang membutuhkan uang sebagai dana kampanye dalam Pilkada serentak Juni mendatang. Ia pun meminta dari Hasmun melalui Fatmawati. "FF menghubungkan kepada PT SBN tadi untuk meminta dana kampanye," ujarnya.

KPK juga mendalami kemungkinan Asnur maupun Adriatma menerima uang dari pengusaha lain, selain Dirut PT SBN. "Masih dalam perkembangan dan tak bisa kita ungkap semuanya," ujarnya.

Baik Asnur, Adriatma, maupun Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar