RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 23 April 2018

Kader PSI Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim dituding penistaan agama

Kader PSI Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim dituding penistaan agama


AGEN CASINO ONLINE

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Guntur Romli dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Komunitas Relawan Sadar (KORSA). Guntur dituding melakukan penistaan agama yang pernah ditulis dalam sebuah cuitan di Twitter pada tahun 2010 lalu.

Koordinator KORSA, Amirullah Hidayat mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (23/4) siang. Ia didampingi kuasa hukum, Eggi Sudjana.

Ia menyampaikan alasannya melaporkan cuitan delapan tahun lalu karena kembali mencuat ke publik.

"Oleh krn itu, Quran bukan kitab suci, bukan pula menyebabkan kita tabu untuk menggaulinya. Nabi Muhammad bukan pula manusia suci," demikian isi yang ramai beredar diduga akun Twitter @GunRomli milik Guntur Romli.

"Begini sekarang jadi (perhatian) publik lagi. Kasus ini enggak ada matinya. Cuitan Romli itu kan sudah lama, tahun 2010 tetapi hari ini naik lagi ke publik dan buat keresahan," jelasnya.

Ia mengatakan cuitan itu menimbulkan keresahan karena menyangkut kitab suci. Karena itulah pihaknya menganggap pernyataan itu sebagai penistaan agama.

"Ini sudah termasuk penistaan agama. Melihat situasi tersebut perlu adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menangkap Guntur Romli," kata Amirullah.

Jika polisi tak bertindak, ia mengatakan dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Dikhawatirkan hal itu dapat mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.

Laporan itu telah resmi terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/543/IV/2018/Bareskrim. Dalam laporan itu, pihak pelapor atas nama Damai Hari Lubis beralamat di Serpong Utara, Tangerang, Banten.

Laporan itu tercatat sebagai perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik atau penistaan agama sebagaimana tercatat dalam Pasal 156 A KUHP dan atau UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang ITE. Guntur Romli belum dimintai dikonfirmasi terkait dugaan cuitan Twitter-nya itu.

0 komentar:

Posting Komentar