RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 10 Juni 2018

3 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi

3 Pengedar uang palsu di Tangerang dibekuk polisi


AGEN CASINO ONLINE

Unit Jatanras Polres kota Tangerang mengungkap tiga pengedar uang palsu, Kokom (55), Siti Maryam (38) dan Kosiin (32). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 102 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kasat Reskrim Polres kota Tangerang Kompol Wiwin Setiawan menerangkan, ketiga pelaku yang merupakan ibu rumah tangga ini diamankan dari tiga lokasi berbeda di wilayah Tangerang. Saat diamankan, mereka sedang membelanjakan uang palsu tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

"Uangnya dipergunakan buat kepentingan pribadi, mereka belanja dengan uang palsu," katanya, Minggu (9/6).

Ketiganya terancam pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsu, menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

Terbongkarnya sindikat pengedar uang palsu itu, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya jual beli uang palsu pecahan Rp 100 ribu oleh seorang Ibu rumah tangga.

"Dari laporan itu kemudian tim bergerak melakukan observasi di wilayah Pasar Kemis, dan mendapati pelaku penjual uang palsu di wilayah itu sedang bertransaksi," terang Wiwin.

Dari hasil pengintaian polisi kemudian diketahui Kokom sedang menjual uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 90 lembar di rumahnya, Kampung Pangodokan Kotabumi, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku kemudian kami amankan," kata Wiwin.

Dari situ kemudian polisi mengembangkan ke wilayah Terminal Cimone dan berhasil mengamankan Siti Maryam. Barang bukti yang diamankan uang palsu Rp 400.000.

Dari pemeriksaan terhadap Siti Maryam, diketahui uang itu telah berpindah tangan ke suaminya Kosiin yang saat itu tengah berjualan.

"Selanjutnya tim mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Polres Kota Tangerang guna penyidikan lebih lanjut," kata Wiwin.

Dari pengakuan tersangka utama penyebar uang palsu, Kokom, pecahan upal Rp 100 ribu yang didapat itu diperoleh dari pihak lain. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan atas peredaran upal tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar