RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Minggu, 10 Juni 2018

ICW sebut RKUHP pemberangusan yang ekstrem terhadap demokrasi

ICW sebut RKUHP pemberangusan yang ekstrem terhadap demokrasi


AGEN CASINO ONLINE

Peneliti Indonesia Corruptin Watch (ICW), Lalola Easter menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal mengancam kriminalisasi terhadap pegiat anti korupsi. Banyak pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dihidupkan kembali dalam RKHUP.

"Masyarakat sipil dan pegiat korupsi akan kehilangan kemampuan dalam mengkritik pemerintahan karena dikekang undang-undang. Ini merupakan pemberangusan yang ekstrem terhadap upaya penghidupan demokrasi," kata dia di Jakarta, Minggu (10/6).

Lola mengatakan RKHUP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam para pegiat antikorupsi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Delik-delik ini adalah penghinaan presiden dan wakil presiden serta pernyataan permusuhan pada pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dan sebagainya.

Lola melanjutkan, RKHUP ini membuatnya pesimis terhadap nasib pengadilan ke depan.

"Pengadilan dan pemerintah yang tanpa kesalahan. Dalam banyak perkara mereka justru berpermasalahan. Jadi kalau misalnya fungsi kritik tidak berjalan, evaluasi dan masyarakat sipil tidak berjalan saya tidak bisa membayangkan lembaga negara bisa survive ke depannya," terang dia.

Karena tanpa pasal itupun tercatat sudah ada 35 aktivis yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE dengan sangkaan pencemaran nama baik. Delapan di antaranya aktivis anti korupsi.

"ICW sendiri ada tiga orang yang pernah dijerat pakai pasal ini terlepas statusnya sebagai saksi atau tersangka. Itu terkait dengan aktivitas yang kami lakukan dalam mengkritik lembaga negara tertentu, pihak individu tertentu," ujarnya.

"Bayangkan tanpa RKHUP disahkan saja sudah begitu maraknya kriminalisasi terhadap aktivis jadi bagaimana pasal karet seperti ini kembali dihidupkan yang ke depan juga mengancam individu," dia menambahkan.

0 komentar:

Posting Komentar