RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 25 Juni 2018

KPK terus tagih Setnov bayar kerugian negara USD 7,3 juta

KPK terus tagih Setnov bayar kerugian negara USD 7,3 juta


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima USD 100 ribu dan Rp 5 miliar dari total kerugian negara USD 7,3 juta atas perbuatan Setya Novanto (Setnov) dalam kasus megakorupsi e-KTP.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Ketua DPR RI tersebut sanggup membayar kerugian dengan mencicil.

"Pihak Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk membayar itu secara cicilan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).

Febri mengatakan, jaksa eksekusi pada KPK akan terus menagih mantan Ketua Umum Partai Golkar itu demi memaksimalkan kerugian negara.

"Tentu akan terus menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan, karena ini perintah hakim," kata Febri.

Meski Setnov hanya mampu mencicil, namun hal tersebut dianggap KPK sebagai bagian dari itikad baik yang ditunjukan oleh terpidana e-KTP 15 tahun itu.

"Tentu saja ini juga menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana untuk mematuhi kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan, karena kita tahu di tingkat pertama ini kan putusan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Diketahui, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain vonis penjara, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta.

Dari total USD 7,3 juta itu Setnov telah lebih dahulu mengembalikan Rp 5 miliar kepada KPK sebelum dijatuhkan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Hakim menyatakan, jika belum dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka aset Setya Novanto akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak cukup, maka hukuman pidana Setnov ditambah dua tahun.

0 komentar:

Posting Komentar